Polsek Muara Badak Sita Tujuh Paket Sabu di Kampung Timur, Pria 43 Tahun Diamankan

Redaksi Wy
2 Min Read
KUTAI KARTANEGARA – Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Timur, RT 27, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam pengungkapan yang berlangsung Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (43), warga Kecamatan Muara Badak.

 

Dari penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 1,74 gram.

 

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Kampung Timur, tepatnya di RT 27, Desa Badak Baru.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi.

 

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan ketika keluar dari rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut.

Baca Juga:  Polisi Sita 8 Paket Sabu dari Dua Pengedar di Muara Badak, Salah Satunya Masuk TO Bontang

 

“Dari hasil penggeledahan rumah, kami menemukan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Badak guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Selain tujuh paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain. Di antaranya satu plastik klip besar, satu sendok takar berwarna hitam, satu bundel plastik klip ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 berwarna emas.

 

Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan N dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Saat ini, polisi masih memproses perkara tersebut dengan memeriksa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan di Polsek Muara Badak.

Baca Juga:  Patroli Karhutla di Kukar Berujung Pengungkapan Sabu, Pria 32 Tahun Diamankan Polisi
Share This Article