BONTANG – Pengajuan izin klinik kesehatan di Kota Bontang, masih kerap ditolak karena tidak memenuhi standar fasilitas pelayanan kesehatan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, menilai banyak pemohon belum memahami persyaratan teknis sebelum mengajukan perizinan usaha.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur.
Ia menyampaikan, ada sejumlah aspek penting yang menjadi penilaian dalam pengajuan izin klinik. Mulai dari ruang tindakan, sistem pembuangan limbah medis, sarana prasarana, hingga ketersediaan sumber daya manusia.
“Kalau klinik itu ada standarnya. Ruang tindakan, limbah medis, sampai posisi ruangan harus sesuai ketentuan,” ungkapnya, Senin (25/5/2026).
Dia bilang, beberapa pemohon bahkan telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun fasilitas kesehatan. Namun izin tetap tidak dapat diterbitkan, lantaran syarat teknis belum terpenuhi.
“Kadang orang sudah titip ke sana-sini, tapi izinnya tetap tidak keluar karena syarat teknisnya memang belum sesuai,” terangnya.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang langsung mengajukan izin tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Imbasnya, bangunan maupun rencana usaha yang diajukan tidak sesuai standar yang ditentukan.
“Sering terjadi orang langsung mengajukan izin tanpa konsultasi dulu. Padahal ada syarat teknis yang harus dipenuhi,” terangnya.
Pihaknya menyarankan, agar pelaku usaha memfasilitasi pertemuan dengan DPM-PTSP bersama OPD teknis sebelum mengurus izin. Langkah itu menurutnya, efektif untuk mengetahui seluruh ketentuan yang wajib dipenuhi sejak awal.
Pun DPM-PTSP hanya memproses penerbitan izin setelah seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait dinyatakan lengkap.
“Silakan fasilitasi pertemuan dengan PTSP dan OPD teknis. Nanti dijelaskan syarat apa saja yang harus dipenuhi,” tuturnya.
