BONTANG – Keluhan seorang warga terkait kebijakan pembayaran retribusi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari viral di media sosial. Warga tersebut mengaku diminta membayar saat membuang sampah ranting pohon, padahal dirinya hanya membantu membersihkan tumpukan sampah di pinggir jalan.
Video keluhan itu diunggah oleh akun Facebook @bang Bosky dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam video tersebut, pria itu menjelaskan dirinya diminta membayar retribusi sebesar Rp150 per kilogram saat membuang sampah ke TPA.
Ia mengaku keberatan lantaran tujuan awalnya hanya membantu membersihkan lingkungan kota. Menurutnya, kebijakan itu dikhawatirkan justru membuat masyarakat enggan membuang sampah pada tempat yang semestinya.
“Saya hanya membantu membersihkan sampah di kota. Saya dimintai tolong karena kebetulan satu jalur. Tapi justru diminta membayar? Kalau begini jangan salahkan masyarakat buang sampah sembarangan,” ucapnya dalam video tersebut.
Menanggapi video yang viral itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang melalui Kepala UPT TPA, Yuniar menjelaskan bahwa penarikan retribusi sampah memang telah diberlakukan sejak tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, setiap sampah yang masuk ke TPA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp150 per kilogram.
“Memang bayar mas. Baru tahun ini kami terapkan sesuai amanah perda. Per kilogram 150 rupiah,” ujar Yuniar saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, penerapan retribusi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait pengelolaan pendapatan daerah.
Menurutnya, retribusi pembuangan sampah di TPA berbeda dengan iuran pengangkutan sampah yang selama ini dibayarkan masyarakat melalui tagihan Perumda Tirta Taman.
“Saya pikir sosialisasi memang musti dimasifkan. Memang kewajiban pemerintah menjalankan aturan,” sambungnya.
Kebijakan ini pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai aturan tersebut perlu disosialisasikan lebih luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama bagi warga yang secara sukarela membantu membersihkan lingkungan.
