BONTANG – Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 berpotensi memperparah krisis tenaga pendidik di Bontang. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Neni Moernaeni menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, kebutuhan guru di daerah dinilai mendesak dan tidak bisa ditunda, sementara kekurangan tenaga pengajar saat ini mencapai 127 orang.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki ruang diskresi untuk menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi riil di lapangan. Apalagi, dalam waktu dekat banyak guru yang akan memasuki masa pensiun.
Sementara itu, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru direncanakan pada 2027 karena keterbatasan anggaran. Sebagai solusi sementara, Pemkot Bontang akan merekrut tenaga pengajar secara mandiri dengan pembiayaan melalui dana Bosda.
Di sisi lain, Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mendukung langkah tersebut. Ia menilai sektor pendidikan tidak bisa menunggu, sehingga krisis guru harus segera diatasi dengan kebijakan yang adaptif.
Pemerintah daerah berharap ada solusi konkret dari pusat agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa mengganggu kualitas layanan pendidikan di Bontang.
