Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi buruh pelabuhan yang kerap melihat kawasan tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BA pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi sembilan poket sabu. Polisi juga menyita dua alat yang diduga digunakan untuk menakar sabu, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Chandra Buana, mengatakan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BA mengaku telah dua kali mengambil sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pengambilan barang tersebut disebut dilakukan menggunakan sistem jejak, yakni tanpa pertemuan langsung.
“Ngakunya sudah dua kali pengambilan barang (sabu), dengan sistem jejak,” ujar Chandra.
Polisi menduga BA menjalankan aktivitas penjualan sabu secara eceran. Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Peran tersangka dan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
