BONTANG – Jajaran Polsek Muara Badak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar, salah satunya diketahui masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Bontang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AG (40), warga Desa Muara Badak Ulu, dan SU (42), warga Desa Saliki. Keduanya diamankan dalam pengembangan kasus yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026).
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah AG yang berada di Jalan Kapitan Tokolima, Desa Muara Badak Ulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud.
“Saat digeledah kami dapati satu paket narkoba yang belum terjual,” ujar Iptu Danang.
Dalam penggeledahan di rumah AG, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang pria berinisial SU yang berdomisili di Desa Saliki.
Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga akhirnya polisi bergerak memburu SU.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan SU beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari tangan SU, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 4,33 gram.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, SU mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak atau tempel, yakni metode transaksi tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
“Tersangka SU mengaku narkoba ini dia pesan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Transaksi pakai sistem jejak,” jelas Kapolsek.
Iptu Danang mengungkapkan, SU sebelumnya telah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga kerap melakukan peredaran narkotika.
Meski berdomisili di Kecamatan Muara Badak, aktivitas peredarannya diduga menyasar hingga wilayah Kota Bontang.
“TO itu dia dari Bontang. Kami kembangkan dan ternyata domisilinya di Muara Badak,” ungkapnya.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok yang disebut oleh SU serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai pasal alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait peredaran narkotika.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Bontang mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba di wilayah Bontang dan Kutai Kartanegara dapat ditekan.
