KUKAR – Polsek Kota Bangun mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.18 WITA.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan sebuah mobil dalam kondisi mesin dan lampu masih menyala. Polisi kemudian memeriksa kendaraan dan orang yang berada di dalamnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,63 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan tiga lembar plastik bening, satu pipet kaca, lima sendok takar dari sedotan plastik, satu unit ponsel Redmi warna hitam, celana jeans hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KT 1279 UA.
Barang bukti tersebut diakui milik MI (31), warga Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun.
Kepada polisi, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Sabu itu disebut diperoleh dari kawasan Pasar Kedondong Baru, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
MI bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
