BONTANG – Pengelol Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Bontang diminta lebih proaktif dalam mengurus perpanjangan izin operasional.
Pemerintah menilai pembaruan izin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan pendidikan nonformal.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Sofyansyah menuturkan, izin operasional yang masih berlaku menjadi dasar legalitas bagi lembaga dalam menjalankan kegiatan pembelajaran.
Karena itu, pengelola diimbau tidak menunggu hingga masa berlaku izin berakhir sebelum mengajukan perpanjangan.
Menurutnya, persiapan dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses verifikasi dan menghindari kendala yang berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar.
“Kami mengimbau pengelola lembaga agar mempersiapkan dokumen sejak dini,” ujany, Kamis (4/6/2026).
Kata dia, dalam pengajuan perpanjangan izin, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPM-PTSP Kota Bontang yang dilengkapi program kegiatan lembaga.
Selain itu, salinan Surat Keputusan (SK) izin operasional sebelumnya dan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga menjadi dokumen yang harus disertakan.
Pun, apabila ada perubahan kepengurusan, lembaga nonformal diwajibkan melampirkan identitas pengurus terbaru beserta susunan organisasi dan pembagian tugas yang telah diperbarui.
“Kalau ada perubahan status lahan atau bangunan, dokumen pendukungnya ada bukti kepemilikan, sewa, pinjam pakai, atau hibah wajib dilampirkan,” jelas Sofyansyah.
