Honorer DLH Bontang Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu

Redaksi Wy
3 Min Read

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Kali ini, seorang tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bontang berinisial SK (33) diamankan polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) di kawasan Jalan Durian Raya, Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang. Saat diamankan, polisi menemukan satu paket sabu yang diduga baru diambil oleh tersangka usai melakukan transaksi.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu. Tersangka bahkan telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Antik Mahakam 2026.

Menurutnya, aparat menerima sejumlah informasi dari masyarakat yang menyebut rumah tersangka di Kelurahan Bontang Kuala kerap didatangi orang tidak dikenal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas memastikan keberadaan barang bukti.

“Memang sudah masuk TO. Setelah kami pastikan tersangka memiliki barang bukti, langsung kami amankan,” ujar AKP Larto.

Baca Juga:  Melonjak Drastis, 2.463 Pengunjung Padati Pulau Beras Basah Bontang

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,38 gram, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengambil narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru saja memesan sabu dan berencana menjual kembali barang haram tersebut. Keterangan itu masih terus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Bontang.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri status kepegawaian tersangka sebagai tenaga honorer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang.

“Dia baru pesan, lalu mengaku sabu itu akan dijual kembali. Status kepegawaiannya masih kami tindak lanjuti,” lanjut AKP Larto.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu yang diperoleh tersangka.

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Paser Ungkap Peredaran Sabu di Perairan Adang Bay, Dua Pria Diamankan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang, Heru Triatmojo, terkait status kepegawaian tersangka belum memperoleh tanggapan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.

Share This Article