DPMPTSP Bontang Tegaskan Klinik Tak Bisa Dibangun Sembarangan, Wajib Penuhi Standar Kesehatan

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan tidak semua bangunan dapat langsung difungsikan sebagai klinik tanpa memenuhi standar pelayanan kesehatan serta persyaratan teknis yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan izin operasional klinik hanya bisa diterbitkan apabila seluruh ketentuan teknis telah dipenuhi oleh pemohon.

“Kalau klinik ada standar khusus. Tidak semua bangunan bisa langsung jadi klinik,” ujarnya.

Menurut Aspiannur, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam proses perizinan fasilitas kesehatan, mulai dari ruang tindakan medis, sistem pengelolaan limbah kesehatan, fasilitas penunjang, hingga ketersediaan tenaga kesehatan.

Pemerintah ingin memastikan seluruh klinik yang beroperasi di Kota Bontang benar-benar memenuhi standar pelayanan dan keamanan bagi masyarakat.

Karena itu, masyarakat yang berencana membuka fasilitas kesehatan disarankan berkonsultasi lebih awal dengan instansi terkait sebelum memulai pembangunan.

Langkah tersebut dinilai penting agar desain bangunan maupun konsep usaha sudah sesuai aturan sejak tahap perencanaan sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi maupun teknis saat pengurusan izin.

“Kalau konsultasi dari awal, nanti diarahkan apa saja yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Gerai Indomaret Baru Berpotensi Tambah Retribusi PBG Rp60 Juta

Aspiannur menambahkan, proses pengurusan izin usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meski begitu, rekomendasi teknis tetap diterbitkan oleh perangkat daerah sesuai bidang usaha yang diajukan pemohon.

Setelah seluruh persyaratan teknis dinyatakan lengkap, barulah DPMPTSP dapat melanjutkan proses penerbitan izin operasional klinik.

Ia juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Nomor Induk Berusaha (NIB), izin dasar, hingga izin operasional usaha.

“NIB itu baru registrasi. Setelah itu masih ada izin dasar dan komitmen teknis,” tegasnya.

DPMPTSP Kota Bontang memastikan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pembangunan maupun pengurusan izin fasilitas kesehatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share This Article