BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan KS Tubun pada Senin (11/5/2026) pagi.
Penertiban tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP Bontang, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, serta pihak Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Lokasi pertama penertiban dilakukan di kawasan seberang Gang Koi 3.
Petugas menertibkan sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan lahan milik pemerintah tanpa izin.
Proses penertiban berlangsung secara humanis. Bahkan, beberapa pedagang memilih membongkar sendiri lapak dagangan mereka.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah, Hendra Parial, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan tidak permanen yang berdiri di atas aset pemerintah.
Menurutnya, lokasi tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih sehingga area harus dibersihkan.
“Tadi kami patroli dan melayangkan sosialisasi dulu,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan lapak di kawasan tersebut dinilai mengganggu aktivitas pembangunan, terutama saat kendaraan pengangkut material proyek masuk ke lokasi.
“Tadi ada pedagang yang mau membongkar sendiri lapaknya, tapi kami juga membantu supaya prosesnya lebih cepat dan aman,” kata Hendra.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak kelurahan mengaku telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang.
Setelah penertiban selesai, pengawasan di lokasi akan tetap dilakukan agar pedagang tidak kembali mendirikan lapak di area yang sama.
“Nanti dari Babinsa juga ikut memantau bersama pihak kelurahan,” ujarnya.
Terkait penertiban secara menyeluruh di kawasan sekitar pasar, Hendra menyebut pihaknya masih akan melakukan koordinasi lanjutan bersama tim kota.
“Tim kota sudah melakukan rapat dan masih menyusun langkah,” pungkasnya.
