Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa rendahnya pendapatan daerah dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal bukan disebabkan minimnya pemohon semata, tetapi juga dipengaruhi berbagai kendala teknis di lapangan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa penerbitan PBG rumah tinggal memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas PUPRK. Salah satu syaratnya adalah penyediaan gambar bangunan yang dibuat oleh arsitek bersertifikat Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Namun biaya jasa arsitek yang berkisar minimal Rp10 juta menjadi hambatan utama masyarakat. Selain itu, jumlah arsitek bersertifikat IAI di Kota Bontang yang hanya tiga orang membuat kapasitas layanan semakin terbatas.
“Beban biaya gambar itu cukup berat untuk warga. Mereka lebih memprioritaskan kebutuhan material bangunan yang dianggap lebih mendesak,” jelas Idrus, Sabtu (15/11/2025).
Selain itu, Idrus menyebut perlunya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait pentingnya mengurus PBG rumah tinggal. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami bahwa PBG bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk perlindungan agar bangunan yang didirikan memenuhi standar keselamatan dan tata ruang yang berlaku.
Idrus menegaskan bahwa jika hanya mengandalkan PBG rumah tinggal, target pendapatan Rp300 juta pun sulit tercapai.
“Namun adanya pengajuan PBG pabrik soda ash di Komplek KNE memberi harapan peningkatan pendapatan daerah hingga Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
