SOP dan Sertifikasi jadi Syarat Wajib Usaha Angkutan Laut Wisata

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Pelaku usaha angkutan laut wisata diwajibkan memenuhi sertifikasi standar usaha dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional sebagai syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha wosata bahari

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Muhammad Asliannur menyampaikan bahwa, ketentuan tersebut mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko pada sektor pariwisata.

Dalam aturan itu, usaha angkutan laut wisata masuk kategori berisiko menengah tinggi, sehingga wajib memenuhi standar usaha yang telah ditetapkan.

Ia bilang, seluruh pelaku usaha wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terdokumentasi, termasuk SOP pelayanan, SOP keselamatan, hingga mekanisme audit internal perusahaan.

“Setiap usaha wajib punya dokumen SOP dan menerapkannya dalam operasional sehari-hari,” ungkapnya.

Selain SOP, aspek pelayanan juga menjadi penilaian penting. Pelaku usaha diwajibkan menyediakan sistem pemesanan, prosedur penanganan keadaan darurat, pengecekan keselamatan kapal, pelayanan keberangkatan hingga kepulangan wisatawan.

Mereka juga harus menyediakan asuransi penumpang, sistem pengaduan pelanggan, serta standar tanggap darurat kecelakaan laut.

Baca Juga:  Tata Ruang jadi Acuan Utama Pembangunan Industri di Bontang

Untuk kategori usaha wisata laut berkonsep live on board alias kapal menginap, standar yang diberlakukan lebih ketat. Fasilitas wajib meliputi ruang makan, kamar tidur, sistem tata suara, sanitasi, hingga layanan hiburan yang memenuhi aspek kebersihan dan keamanan.

Asliannur beberkan, seluruh kegiatan usaha juga harus berbasis dokumentasi dan bukti pelaksanaan yang dapat diaudit saat pengawasan dilakukan.

“Semua harus berbasis evidence, sehingga ketika pengawasan dilakukan, seluruh dokumen harus tersedia,” jelasny.

Selain itu, pemerintah juga menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kru kapal wajib memiliki sertifikat pelayaran resmi, identitas perusahaan, serta mengikuti pelatihan kompetensi secara berkala.

“Ketentuan ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan meningkatkan daya saing dan kepercayaan wisatawan terhadap layanan wisata bahari di daerah,” tutupnya.

Share This Article