BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di kawasan Berebas Tengah. Ketiganya terdiri dari satu penjual dan dua orang kaki tangan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MLU (25), warga Kelurahan Tanjung Laut yang tinggal di rumah sewa di Berebas Tengah. Dari tangan MLU, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 1 gram, uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan, ponsel, serta timbangan digital.
“Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial J. Kami langsung melakukan pengembangan,” ujar AKP Larto.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus bandar berinisial J (43) di Jalan Jenderal Soedirman. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 3,72 gram.
Tak lama setelah penangkapan tersebut, seorang pria berinisial KD (45) datang ke lokasi dan turut diamankan. KD diketahui juga merupakan kaki tangan J, dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram.
“Ketiganya memiliki keterkaitan. Mereka sama-sama mengambil barang dari J untuk diedarkan kembali,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bontang.
