Saeful Rizal Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi untuk Tingkatkan PAD

Redaksi Radarkaltim
3 Min Read

BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang untuk mengembangkan pengelolaan sampah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi. Upaya tersebut dinilai dapat mengurangi timbunan sampah sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Bontang bersama 14 perangkat daerah. Saeful mencontohkan keberhasilan pengelolaan sampah di Purwokerto yang mampu mengolah sampah menjadi produk bermanfaat dan bernilai jual.

“Di Purwokerto, sampah yang terkumpul dapat dikonversi menjadi produk yang bermanfaat dan memiliki nilai jual. Konsep seperti ini patut menjadi referensi untuk dikembangkan di Bontang,” ujar Saeful Rizal.

Ia menambahkan, konsep serupa juga pernah diterapkan di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur melalui pengolahan sampah rumah tangga menjadi kompos yang dapat dimanfaatkan kembali.

Karena itu, Saeful berharap pengelolaan sampah di Bontang tidak hanya berfokus pada penanganan limbah, tetapi juga mampu menghasilkan nilai ekonomi yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Jika pengelolaan tersebut sudah berjalan, tentu perlu dilihat sejauh mana hasilnya dapat dikonversi menjadi pendapatan yang nantinya menjadi bagian dari PAD,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Bontang Soroti Kontribusi BUMD terhadap PAD

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Bontang, Syakhruddin, menjelaskan bahwa pengolahan sampah organik menjadi kompos telah dilakukan secara rutin di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Bahkan, pihaknya menargetkan sampah organik tidak lagi dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meski saat ini masih terdapat sebagian kecil yang belum dapat diolah.

Menurut Syakhruddin, kompos yang dihasilkan saat ini masih dimanfaatkan untuk kebutuhan internal DLH, seperti pemeliharaan taman, kawasan Sungai Hijau, serta disalurkan kepada kelurahan dan rukun tetangga (RT) yang mengajukan permohonan.

“Selama ini kompos yang dihasilkan masih dimanfaatkan untuk kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup, baik untuk pemeliharaan ruang terbuka hijau maupun disalurkan kepada kelurahan dan RT yang membutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ke depan pengelolaan kompos akan diarahkan melalui pembentukan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Melalui skema tersebut, pengelolaan sampah ke depan diharapkan dapat memberikan nilai tambah, termasuk membuka peluang agar hasil olahannya dapat dipasarkan secara lebih optimal,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article