BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang (Disdikbud) meluruskan informasi yang beredar terkait syarat masuk SMP yang disebut harus melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA). Faktanya, TKA bukan syarat utama dalam penerimaan siswa baru.
Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparudin menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban TKA sebagai syarat masuk SMP adalah keliru. Ia menyebut, TKA hanya menjadi bagian dari penilaian pada jalur prestasi, bukan syarat umum penerimaan.
“Informasi yang berkembang perlu diluruskan. Masuk SMP bukan harus TKA dulu, tetapi nilai TKA hanya digabung dengan nilai ujian sekolah,” ujarnya.
Dalam skema jalur prestasi, nilai TKA memiliki bobot 30 persen, sedangkan nilai ujian sekolah atau rapor mendominasi sebesar 70 persen. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan kualitas akademik siswa yang diterima.
Menurut Saparudin, penerapan kombinasi nilai tersebut juga berkaca pada kondisi di jenjang SMA dan SMK, di mana capaian nilai TKA dinilai masih rendah.
“Makanya kita gabungkan, supaya hasilnya lebih seimbang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku pada jalur zonasi atau domisili. Pada jalur tersebut, seleksi sepenuhnya didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah, bukan nilai akademik.
“Jalur zonasi tidak melihat nilai. Penentu utamanya adalah radius maksimal 400 meter dari sekolah,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Disdikbud Bontang berharap masyarakat, khususnya orang tua dan calon siswa, tidak lagi salah memahami mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk pada informasi resmi agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.
