BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah itu dilakukan agar proses perizinan terap berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski seluruh pengajuan perizinan berusaha kini dilakukan melalui platform OSS milik pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memastikan setiap permohonan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kami berperan sebagai fasilitator dan pendamping. Jadi masyarakat tetap bisa mendapatkan bantuan ketika mengalami kendala dalam proses pengajuan izin,” ujar Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah.
Sofyansyah menjelaskan, OSS merupakan aplikasi yang dikembangkan pemerintah pusat untuk mempermudah pengawasan dan pendataan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Melalui sistem tersebut, pemerintah pusat dapat memantau jumlah serta perkembangan pelaku usaha di setiap daerah secara real time.
Meski demikian, kata dia, proses verifikasi dan validasi persyaratan perizinan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui DPM-PTSP Bontang. Setiap dokumen yang diajukan pemohon akan diperiksa terlebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan dalam sistem.
“OSS itu aplikasi pusat. Namun untuk persyaratan izin, verifikasi, dan validasi tetap dilakukan oleh daerah melalui DPM-PTSP,” terangnya.
Lanjutnya, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, petugas daerah akan memberikan persetujuan atau checklist pada sistem OSS.
Selanjutnya, izin diterbitkan secara otomatis melalui platform tersebut dengan menggunakan identitas pemerintah pusat. “Kalau OSS, kop izinnya menggunakan identitas pusat. Tetapi proses pemeriksaan administrasi dan validasi persyaratan tetap dilakukan oleh kami di daerah,” tutup Sofyansyah.
