BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menerbitkan lima Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan profesi bidan selama periode Januari hingga April 2026.
Penerbitan SIP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah menyampaikan, setiap SIP yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama lima tahun.
“Kami ombau, para nakes memperhatikan masa berlaku izin praktik masing-masing agar tidak terlambat melakukan perpanjangan,” ujarnya.
Sofyansyah bilang, para bidan maupun tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan pengurusan perpanjangan izin jauh sebelum tanggal berakhir yang tercantum dalam SIP.
Menurut dia, perpanjangan izin yang dilakukan lebih awal akan membantu tenaga kesehatan tetap dapat menjalankan praktik secara legal tanpa terkendala proses administrasi.
“Jangan menunggu hingga masa berlaku SIP habis. Sebaiknya proses perpanjangan dilakukan ketika sudah mendekati tenggat waktu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus mendorong tenaga kesehatan untuk memanfaatkan layanan perizinan yang telah tersedia guna mempermudah proses pengajuan maupun perpanjangan SIP.
Melalui pengawasan masa berlaku izin praktik, pemerintah berharap seluruh tenaga kesehatan di Kota Bontang dapat menjalankan tugas secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan begitu, kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga,” tutup Sofyansyah.
