Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati LI diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Saat itu, perempuan tersebut disebut membuang satu poket sabu ke area semak-semak.
“Kami dapat laporan tersangka ini mondar-mandir depan jalan. Terus kami telusuri. Rupanya dia mau transaksi. Dia buang sabu itu ke semak-semak,” ujar AKP Larto.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu poket sabu dengan berat 0,37 gram. Barang bukti itu diduga akan diserahkan kepada pembeli melalui transaksi yang telah direncanakan.
Setelah diamankan, LI dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain satu poket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan pembeli maupun pemasok, serta kendaraan yang dibawa perempuan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, LI mengaku melakukan penjualan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bontang.
Atas dugaan perbuatannya, LI dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Larto menyebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada perempuan tersebut mencapai 20 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian.
