Press Release Polda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla 33 Tersangka Termasuk Dua Perusahaan,

Redaksi Wy
4 Min Read
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap 37 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah memasuki tahap penyidikan hingga Oktober 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi menetapkan 33 tersangka yang terdiri atas 31 orang dan dua perusahaan.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran polres dan polresta, Kamis (29/10/2026).

 

Kapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kaltim, termasuk Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas Polda Kaltim. Paparan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data kumulatif periode Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot) di Kalimantan Timur. Sementara itu, luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

 

Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 4.008 titik. Berikutnya, Kutai Timur mencatat 3.300 titik dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik.

Baca Juga:  Baru Sebulan Menikah, Perempuan Asal Teluk Pandan Hilang Setelah Pamit Berangkat Kerja

 

Dari sisi luas lahan terbakar, Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat luasan terbesar, sekitar 1.661 hektare. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Berau dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.

 

Besarnya jumlah titik panas dan luas lahan terbakar tersebut menjadi perhatian serius karena karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan keseimbangan ekosistem.

 

Dalam penanganan hukum, Polda Kaltim bersama jajaran mengungkap 30 laporan polisi yang berkaitan dengan perorangan dan tujuh laporan polisi terkait korporasi. Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Dari keseluruhan perkara, polisi menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka. Penanganan kasus tersebar di sejumlah satuan wilayah di Kalimantan Timur.

 

Berikut rincian laporan polisi berdasarkan satuan yang menangani:

  • Ditreskrimsus Polda Kaltim: 4 laporan polisi.
  • Polres Berau: 9 laporan polisi.
  • Polres Kutai Kartanegara: 7 laporan polisi.
  • Polresta Samarinda: 5 laporan polisi.
  • Polres Kutai Timur: 5 laporan polisi.
  • Polres Paser: 2 laporan polisi.
  • Polres Penajam Paser Utara: 2 laporan polisi.
  • Polresta Balikpapan: 1 laporan polisi.
  • Polres Kutai Barat: 1 laporan polisi.
Baca Juga:  Kebakaran Dini Hari di Kukar, 8 Bangunan Hangus dan Kantor Bank Kaltimtara Ikut Terbakar

Data tersebut menunjukkan penanganan perkara karhutla dilakukan melalui koordinasi antara Polda Kaltim dan satuan kewilayahan. Namun, penetapan tersangka dan proses penyidikan tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolda Kaltim menegaskan penegakan hukum terhadap dugaan pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan mencegah kebakaran berulang.

 

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, praktik tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan serta berujung pada konsekuensi hukum.

 

Masyarakat diminta ikut berperan dalam pencegahan karhutla dengan menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan.

 

Ke depan, Polda Kaltim berkomitmen memperkuat pencegahan melalui inovasi, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan.

 

Keterlibatan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur. Melalui sinergi tersebut, pencegahan dan penanganan karhutla diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

Baca Juga:  Emosi Motornya Dipinjam Lama, Wanita di Berau Bakar Toko Temannya
Share This Article