SANGATTA – Sebanyak 12 SPPG di Kutai Timur dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Kebijakan ini berdampak pada terhentinya distribusi Makanan Bergizi (MBG) di Kutim.
Penghentian operasional tertuang dalam surat BGN tertanggal 31 Maret 2026. Keputusan ini mengacu pada petunjuk teknis program MBG serta hasil evaluasi di lapangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menyebutkan masih ada SPPG yang belum memenuhi standar IPAL. Hal ini berpotensi memengaruhi kualitas produksi dan keamanan pangan.
Selain operasional dihentikan, penyaluran dana bantuan pemerintah juga ditangguhkan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Salah satu SPPG terdampak, SPPG Sangatta Utara 3, turut menghentikan distribusi MBG sejak 5 April 2026. Penghentian dilakukan untuk perbaikan fasilitas dan peningkatan operasional.
Kepala SPPG Sangatta Utara 3, Nadia Aulia J, memastikan penghentian bersifat sementara. Pihaknya akan mengumumkan kembali jadwal distribusi setelah proses perbaikan selesai.
