BERAU – Seorang perempuan berinisial HA (43) diduga membakar toko milik temannya di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Redeb.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani dikutip dari Berauterkini, Minggu (3/5/2026).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rak telur, korek api, serta barang-barang yang sempat terbakar.
Korban diketahui berinisial NE (42), warga Jalan Milono. Sementara pelaku juga merupakan warga di kawasan yang sama.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku datang ke rumahnya pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban kemudian meminjam sepeda motor milik pelaku dengan alasan hendak mencari telepon genggamnya yang hilang.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelaku sempat mencari korban ke sekitar Gang Borobudur dan Jalan AKB Sanipah II, tetapi tidak menemukannya.
Karena kesal, pelaku kembali ke warung milik korban dan menunggu sambil menahan emosi. Pelaku disebut marah lantaran motornya digunakan terlalu lama, padahal akan dipakai untuk berjualan pada pagi hari.
“Pelaku sempat berniat membakar toko menggunakan bensin, namun diurungkan karena khawatir api merembet,” jelasnya.
Meski sempat mengurungkan niat, emosi yang memuncak membuat pelaku akhirnya membakar rak telur di lokasi kejadian. Api sempat menyambar bagian depan toko, namun tidak sampai membesar karena segera dipadamkan oleh warga dan pemilik toko.
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi juga berhasil mengendalikan api sehingga tidak merembet ke bangunan lain.
Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya sekitar pukul 01.30 WITA sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait percobaan tindak pidana yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.
