SAMARINDA – Polemik usulan pemberian uang saku kepada peserta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan publik setelah dokumen resmi beredar luas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan rencana tersebut tidak pernah direalisasikan.
Rencana pemberian uang saku sebesar Rp105 ribu per orang kepada sekitar 400 peserta ormas dalam kegiatan silaturahmi Pemprov Kaltim memicu kontroversi di tengah masyarakat. Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim dengan total anggaran mencapai Rp42 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kaltim, Arih Franata Filifus Sembiring, menegaskan bahwa usulan itu tidak pernah disetujui apalagi direalisasikan. Ia mengakui bahwa dokumen tersebut merupakan inisiatif pribadi yang terlanjur beredar ke publik.
“Ini murni usulan saya dan belum disetujui. Saya mohon maaf kepada pimpinan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam dokumen tersebut juga tercantum anggaran konsumsi sebanyak 450 porsi serta honorarium untuk moderator dan narasumber. Namun dari seluruh usulan itu, hanya fasilitas tempat kegiatan di Gedung Odah Bebaya yang disetujui pemerintah.
Arih menjelaskan, ide pemberian uang saku muncul dari niat membantu peserta yang datang dari berbagai daerah agar tidak terbebani biaya transportasi. Meski begitu, ia mengakui langkah tersebut tidak tepat, apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.
Polemik ini semakin ramai diperbincangkan karena surat tersebut belum sampai ke meja Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, namun sudah lebih dulu viral di masyarakat dan media sosial.
Lebih lanjut, Arih menegaskan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut tidak berkaitan dengan agenda politik maupun rencana aksi demonstrasi yang disebut-sebut akan berlangsung dalam waktu dekat.
Ia memastikan tidak ada satu pun peserta yang menerima uang saku sebagaimana yang beredar dalam dokumen tersebut.
“Tidak ada uang saku yang diberikan. Itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemerintah, sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dan menyebarkan dokumen resmi.
