Balikpapan – Dua warga Bontang berinisial F (22) dan MI (21) diringkus aparat kepolisian di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah di Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Sangatta Selatan. Saat itu, kedua tersangka berada di dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver yang telah dibuntuti petugas sejak dari Bontang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Sangatta.
“Informasi kami kumpulkan sejak pertengahan Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, target akhirnya berhasil diidentifikasi,” ujarnya di Balikpapan, Senin (6/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu berlabel cap tikus berwarna hijau yang disimpan di dalam koper di dalam mobil.
“Total berat bruto 11.424 gram atau sekitar 11.061 gram netto,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial G. Barang haram itu diterima melalui perantara berinisial D, yang kemudian meminta F untuk mengantarkannya ke lokasi tertentu.
Dalam prosesnya, F mengajak MI untuk ikut mengantarkan paket tersebut. MI diketahui sudah menyadari bahwa barang yang dibawa merupakan narkotika.
Polisi juga mengungkap, perantara berinisial D menerima imbalan sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui aplikasi digital. Namun, keberadaan G dan D hingga kini masih dalam penelusuran karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon.
Selain berperan sebagai kurir, kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan methamphetamine setelah menjalani tes.
Saat ini, F dan MI beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. (*)
