BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau masyarakat agar mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan rumah atau tempat usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan proses pengurusan izin kini mudah dilakukan. Warga dapat langsung mendatangi kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long atau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Taman Rawa Indah.
Setibanya di lokasi, masyarakat akan dibantu oleh operator untuk melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Idrus menjelaskan, PBG berfungsi sebagai legalitas dan bukti bahwa bangunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Jadi, setiap bangunan rumah atau usaha harus memiliki izin. Sering kali ditemukan bangunan sudah beroperasi, tapi izinnya belum selesai,” ujar Idrus, Selasa (21/10/2025).
Selain pelayanan di kantor, DPMPTSP juga menyiapkan program jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha maupun bangunan.
Idrus menegaskan, ada sanksi tegas bagi warga yang tidak menaati aturan perizinan, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
“Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal, izin itu penting agar bangunan diakui secara hukum,” pungkasnya.
