BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengingatkan tenaga kesehatan yang akan mengurus Surat Izin Praktik (SIP) baru agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Kelengkapan berkas dinilai menjadi faktor penting yang menentukan cepat atau lambatnya proses verifikasi hingga penerbitan izin praktik.
“Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sejak awal. Dengan demikian proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah.
Untuk pengajuan SIP baru, kata dia, pemohon wajib melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Selain itu, tenaga kesehatan juga harus menyertakan surat keterangan tempat praktik dan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti kesiapan menjalankan pelayanan secara profesional.
Persyaratan lainnya, lanjutnya, meliputi pas foto berwarna dalam format JPEG, scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi bukti pembayaran iuran terakhir.
“Ketentuan terkait BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah,” terangnya.
Pun, DPM-PTSP juga menetapkan syarat tambahan bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun.
Mereka wajib melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.
Sementara itu, bagi pemohon yang membuka praktik pribadi atau praktik mandiri, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang harus dipenuhi. Syarat itu meliputi, Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman atau MoU pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
“Pemenuhan seluruh syarat sejak awal akan membantu proses pemeriksaan administrasi, sehingga izin praktik dapat ditertibkan sesuai ketemtuan,” tutupnya.
