BONTANG – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha restoran di Kota Bontang memenuhi standar usaha sesuai klasifikasi risiko yang ditetapkan pemerintah.
Penilaian risiko dilakukan, berdasarkan kapasitas tempat duduk dan kelengkapan fasilitas pendukung restoran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, setiap kategori restoran memiliki kewajiban berbeda yang harus dipenuhi pelaku usaha.
“Kalau kapasitasnya masih kecil tentu risikonya lebih rendah. Tetapi semakin besar kapasitas restoran, maka kewajiban pemenuhan standarnya juga semakin banyak,” kata Aspiannur, Jumat (29/5/2026).
Dalam aturan tersebut, kata dia, restoran berisiko rendah memiliki kapasitas maksimal 50 kursi tamu. Kategori menengah rendah memiliki kapasitas 51 hingga 100 kursi, menengah tinggi 101 sampai 200 kursi, sedangkan kategori risiko tinggi di atas 200 kursi.
Menurutnya, restoran kategori menengah rendah diwajibkan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi paling lambat satu tahun setelah mulai beroperasi.
“Ini penting supaya kebersihan makanan dan lingkungan restoran tetap terjaga. Jadi masyarakat juga merasa aman saat datang dan makan di restoran,” pumgkasnya.
Sementara itu, restoran kategori menengah tinggi dan resiko tinggi wajib memiliki sertifikasi usaha restoran dari Lembaga Sertifikasi Usaha atau LSU Pariwisata.
Pengusaha juga diminta memastikan Nomor Induk Berusaha alias NIB dan dokumen pendukung lainnya sesuai tingkat risiko usaha.
“Ini untuk memastikan pelayanan, keamanan, dan pengelolaan usaha benar-benar memenuhi standar nasional,” terangnya.
