BONTANG – Jumlah kamar menjadi salah satu indikator utama dalam penentuan klasifikasi risiko usaha hotel yang wajib dipenuhi pelaku usaha di daerah.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, seluruh usaha hotel wajib memenuhi standar usaha berbasis risiko. Ssesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 sebagai syarat perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kebijakan ini menempatkan setiap hotel dalam kategori berbeda berdasarkan skala operasional, termasuk jumlah kamar yang dimiliki,” jelasnya.
Dalam kebijakan itu, hotel dengan 61 hingga 100 kamar masuk kategori risiko menengah rendah. Sementara, hotel dengan 101 hingga 200 kamar dikategorikan menengah tinggi, dan hotel dengan lebih dari 200 kamar atau luas bangunan di atas 10 ribu meter persegi masuk risiko tinggi.
“Setiap usaha harus memenuhi standar sesuai tingkat risikonya, ini menjadi bagian dari kepatuhan perizinan,” pungkasnya.
Aspiannur menjelaskan, semakin banyak jumlah kamar yang dikelola, maka semakin besar pula tanggung jawab pemenuhan standar usaha, mulai dari perizinan hingga sertifikasi.
Pun hotel risiko menengah rendah, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi paling lambat satu tahun setelah operasional.
Sementara, hotel berisiko menengah tinggi dan tinggi wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata dan diunggah melalui OSS.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya standar operasional di lapangan, termasuk pengelolaan sanitasi dan keselamatan. Hotel yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki persetujuan pemanfaatan ruang laut, sementara kebersihan lingkungan harus dijaga melalui pest control dan general cleaning secara berkala.
“Bukan hanya bangunan yang bagus, tetapi juga bagaimana standar keselamatan dan kesehatan benar-benar dijalankan,” bebernya.
