Uang Jual Tanah Jadi Modal Bisnis Sabu, Pengedear di Loktuan Bontang di Tangkap, Sita 3,62 Gram Narkoba dan Revolver Rakitan

Redaksi Wy
4 Min Read

BONTANG – Seorang pria berinisial Ir (40), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di rumah tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/6/2026) di kediaman tersangka yang berada di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatresnarkoba AKP Larto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan hotline Polres Bontang.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi keberadaan tersangka.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Larto.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar.

Barang bukti yang diamankan berupa 20 paket sabu dengan total berat 13,62 gram yang telah dikemas dalam plastik bening dan diduga siap diedarkan.

Baca Juga:  Data Pelanggaran dari Kamera ETLE Polres Bontang Tersebar, Tilang Belum Berlaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak, yakni metode transaksi tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, sabu tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan sebidang tanah.

“Tersangka ini beli sabu hasil uang jual tanah. Nilainya sekitar Rp11 juta. Sebelumnya yang sudah laku juga baru sedikit. Pemain baru ini,” kata AKP Larto.

Polisi menduga sebagian barang telah sempat diedarkan, sementara paket yang ditemukan merupakan sisa yang belum sempat terjual.

Selain narkotika, polisi turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver kaliber .38 S&W Special di dalam rumah tersangka.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah memiliki senjata tersebut sejak tahun 2005 setelah membelinya dari seseorang di wilayah Kutai Timur.

Meski demikian, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan senjata api tersebut tidak dilengkapi amunisi saat diamankan.

Polisi menyatakan hingga kini belum ditemukan indikasi bahwa senjata tersebut pernah digunakan untuk melakukan tindak kekerasan.

“Senjata itu memang ditemukan di rumah tersangka, tetapi kondisinya tidak memiliki amunisi,” jelas AKP Larto.

Baca Juga:  Lengkap! Ini Daftar 14 Syarat SKKL untuk Usaha Berdampak Lingkungan di Bontang

Selain sabu dan senjata api rakitan, Satresnarkoba Polres Bontang juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • 20 paket sabu seberat total 13,62 gram.
  • Timbangan digital.
  • Alat hisap sabu.
  • Korek gas.
  • Telepon genggam.
  • Uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Untuk perkara narkotika, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Sementara terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkena pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Larto.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Share This Article