BONTANG – Minat masyarakat untuk menekuni profesi guru dinilai terus mengalami penurunan. Tingginya risiko pekerjaan, tekanan sosial, hingga minimnya perlindungan hukum menjadi sejumlah faktor yang membuat profesi pendidik tidak lagi dianggap menjanjikan seperti beberapa tahun lalu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bontang, Saparudin, mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi guru saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa sebelumnya.
Menurutnya, selain menjalankan tugas pendidikan, guru juga harus menghadapi sorotan publik yang semakin besar, terutama melalui media sosial.
“Gaji tidak seberapa, risiko tinggi, jadi minatnya semakin berkurang,” ujar Saparudin.
Ia menilai kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mulai berpikir ulang untuk memilih profesi guru sebagai pekerjaan utama. Bahkan persoalan kecil yang terjadi di lingkungan sekolah sering kali menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Situasi itu, kata dia, tidak jarang berdampak terhadap psikologis para tenaga pendidik yang harus bekerja di bawah tekanan opini publik.
“Kalau dulu profesi guru masih menjadi profesi yang menjanjikan, tapi sekarang tidak lagi,” tegasnya.
Saparudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyebut perlindungan hukum bagi guru menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diwujudkan pemerintah.
Melalui organisasi PGRI, pihaknya terus mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan regulasi khusus yang dapat memberikan kepastian hukum bagi guru saat menjalankan tugas pendidikan.
Salah satu usulan yang diperjuangkan adalah pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru agar tenaga pendidik memiliki perlindungan yang jelas ketika menghadapi persoalan dalam aktivitas pembelajaran.
Selain itu, PGRI juga mengusulkan pembentukan badan guru nasional yang dapat menjadi wadah resmi bagi profesi guru di Indonesia.
Meski menyoroti berbagai tantangan tersebut, Saparudin menilai kesejahteraan guru di Kota Bontang relatif lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, sebagian guru di Bontang, khususnya yang telah memiliki sertifikat pendidik, sudah menerima penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).
“Untuk di Bontang lumayan, ada yang di atas UMR,” jelasnya.
PGRI berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap profesi guru, baik melalui peningkatan perlindungan hukum maupun penguatan kesejahteraan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga minat generasi muda agar tetap tertarik menjadi tenaga pendidik di masa depan.
Sebab, keberlangsungan dan kualitas pendidikan sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya guru yang kompeten, profesional, dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya.
