Bontang – Upaya penyelesaian damai dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi trading di Kota Bontang menemui jalan buntu. Terdakwa Difa Erfina alias “Sultan UMKM” memilih mengakui perbuatannya setelah tidak sanggup memenuhi tuntutan pengembalian dana dari para korban.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bontang pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, menjelaskan bahwa majelis hakim sempat menawarkan mediasi sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif. Sebanyak sembilan pelapor hadir langsung di ruang sidang, sementara dua lainnya mengikuti secara daring.
Dalam mediasi tersebut, para korban meminta pengembalian dana dalam waktu tujuh hari dengan total kerugian mencapai Rp226,8 juta. Namun, terdakwa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Di sisi lain, para pelapor juga menolak skema pengembalian dengan jangka waktu lebih lama.
“Karena tidak ada kesepakatan, perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Denny, Jumat (24/4/2026).
Dalam persidangan, terdakwa juga menyatakan mengakui seluruh perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan perkara diproses melalui mekanisme acara pemeriksaan biasa guna memastikan proses pembuktian berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembuktian dari JPU. Dalam tahap tersebut, jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti, sementara terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan.
Diketahui, kasus ini sebelumnya diungkap oleh Polres Bontang melalui Satuan Reserse Kriminal. Tersangka berinisial DE (39), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, diamankan atas dugaan penipuan investasi yang berlangsung sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus investasi yang digunakan serta jumlah kerugian yang dialami para korban.
