Bontang – Kasus dugaan investasi emas bodong di Kota Bontang terus bergulir. Terlapor akhirnya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Bontang pada Jumat (24/4/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi emas. Polisi kini mulai mendalami alur dana dan mekanisme investasi yang ditawarkan kepada korban.
Kapolres Bontang melalui Plt Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor masih sebatas tahap klarifikasi atas laporan yang masuk.
“Terlapor sudah hadir memenuhi panggilan. Pemeriksaan masih fokus pada klarifikasi terkait dugaan investasi bodong dan penggelapan,” ungkapnya.
Setelah memeriksa terlapor, penyidik berencana kembali memanggil para korban guna melengkapi bukti dan memperkuat proses penyelidikan. Dari hasil tersebut, polisi akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan warga Bontang diduga menjadi korban investasi emas fiktif. Bahkan, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 60 orang dengan total kerugian yang tidak sedikit.
Para korban sempat mendatangi sebuah toko emas di kawasan Simpang Tiga, Kelurahan Berbas Tengah, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Minggu (19/4/2026) malam untuk meminta kejelasan terkait dana yang telah mereka setorkan.
Modus yang digunakan yakni menawarkan investasi emas melalui afiliator aplikasi bernama “Jalan X”. Namun, alih-alih masuk ke platform resmi, dana justru diberikan langsung kepada pemilik toko.
Salah satu korban bahkan diketahui memiliki kerugian hingga Rp130 juta. Korban tersebut merupakan istri dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib.
Hingga kini, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Perkembangan terbaru kasus investasi emas bodong ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.
