Polsek Sangasanga Tangkap Pemuda 19 Tahun Penyalahgunaan Narkotika, Sita 0,89 Gram Sabu

Redaksi Wy
2 Min Read

KUKAR – Jajaran Polsek Sangasanga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MA (19) diamankan setelah diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sangasanga di kawasan Jalan Slamet Riadi RT 12, Kelurahan Sangasanga Dalam, pada Rabu (15/7/2026).

Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil kerja sama antara masyarakat dan anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Wahid.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pipet kaca bening, dua pipet plastik warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat penakar, satu plastik klip bening berisi satu plastik klip ukuran sedang dan 15 plastik klip kosong ukuran kecil, satu dompet kecil, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A76 warna hitam.

Baca Juga:  Motor Kakak Digadaikan demi Beli Sabu, Warga Bontang Barat Dibekuk Polisi

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sangasanga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 maupun Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sangasanga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia pun mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sangasanga.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tutup IPTU Wahid.

Share This Article