BONTANG – Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Bontang, memastikan tidak ada perlakuan berbeda antara investor dalam negeri maupun investor asing.
Aturan ini juga menegaskan larangan pungutan liar serta menjamin kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di daerah.
Ketentuan tersebut, menjadi salah satu poin yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal yang saat ini masih dibahas.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Karel menyampaikan, bahwa raperda tersebut menekankan prinsip non-diskriminasi terhadap seluruh investor.
Baik investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) akan mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses investasi.
“Di sini tidak ada diskriminasi, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” ungkapnya.
Menurutnya, kepastian layanan dan minimnya hambatan akan membuat investor lebih percaya untuk menanamkan modalnya di daerah. Semakin kecil risiko yang dihadapi, semakin besar peluang investasi dapat direalisasikan.
Selain menjamin perlakuan yang setara, raperda ini juga mengatur berbagai insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah. Bentuknya antara lain pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kemudahan dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Bukan hanya itu, lanjut Karel, pemerintah daerah juga dapat memberikan fasilitasi terhadap kebutuhan infrastruktur pendukung investasi. Mulai dari jaringan telepon, jaringan air bersih, hingga jaringan listrik yang dibutuhkan investor untuk menjalankan usahanya.
“Yang paling penting adalah adanya proteksi dan perlakuan yang sama bagi investor,” jelas Karel.
