BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menetapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini disampaikan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.
Pemkot tidak menerapkan WFH pada hari Jumat karena tetap berkomitmen menjalankan program Jumat Bersih, yang biasanya diisi dengan kegiatan kerja bakti.
Agus Haris menegaskan, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama WFH. Salah satunya, ASN dilarang berkeliaran di luar rumah, seperti ke kafe atau pusat perbelanjaan.
“WFH hanya berlaku untuk staf. Pejabat tetap bekerja seperti biasa di kantor,” ujarnya.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta aktif melakukan patroli di area keramaian. Jika ditemukan ASN yang memanfaatkan WFH untuk nongkrong, akan langsung ditindak.
Sanksi yang diberikan berupa pemotongan gaji atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai dengan aturan disiplin ASN yang berlaku.
“Kami punya banyak informan. Apalagi dengan teknologi yang semakin maju, masyarakat juga bisa ikut melapor,” tuturnya.
Diketahui, penerapan WFH ini merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat dengan tujuan menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah ancaman krisis energi.
Pemerintah daerah juga diminta aktif melaporkan efisiensi penggunaan BBM selama sebagian ASN menjalankan WFH. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
“Kami diminta untuk melaporkan, jadi program WFH ini harus dijalankan,” pungkasnya.
