Kejari Bontang Selesaikan Klarifikasi 7 Dapur MBG, Hasilnya Sudah Dilaporkan ke Kejati Kaltim

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menuntaskan proses pengumpulan bahan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bontang. Seluruh proses klarifikasi terhadap tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) rampung dalam waktu sepekan dan hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pendataan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di seluruh daerah.

Instruksi itu diterbitkan menyusul pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Karena itu, seluruh kejaksaan di Indonesia diminta melakukan pengumpulan informasi dan klarifikasi terhadap penyelenggaraan program MBG di wilayah masing-masing.

Di Bontang, Kejari tidak memeriksa seluruh dapur MBG yang beroperasi. Tim hanya mengambil sampel sebanyak tujuh dapur atau SPPG yang tersebar di Kecamatan Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat.

Baca Juga:  Disiapkan Menjadi Kawasan Industri, Heri Keswanto Dorong Pembangunan Rusunawa di Bontang Lestari

Selama proses klarifikasi, penyidik meminta berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan operasional dapur MBG. Dokumen yang diperiksa meliputi legalitas pendirian dapur, tata kelola keuangan, mekanisme operasional, hingga jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.

Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas dapur untuk memastikan sarana dan prasarana yang digunakan telah memenuhi standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kami mengambil sampling saja. Ada tujuh dapur yang kami konfirmasi. Seluruh laporan sudah kami sampaikan secara berjenjang,” ujar Fajarudin kepada Klik Kaltim.

Fajarudin menegaskan, kegiatan tersebut masih berada pada tahap pendataan dan permintaan klarifikasi. Hingga saat ini, Kejari Bontang belum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan maupun menemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan Program MBG di tujuh SPPG yang telah diperiksa.

Menurutnya, seluruh hasil klarifikasi telah diteruskan kepada Kejati Kalimantan Timur sebagai bahan evaluasi. Kejari Bontang kini menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait langkah berikutnya.

“Tindak lanjut kami saat ini hanya menunggu arahan. Untuk sementara informasi yang bisa kami sampaikan baru sebatas itu,” pungkasnya.

Share This Article