BONTANG – Tenaga kesehatan (Nakes) yang ingin mengajukan perubahan Surat Izin Praktik (SIP) diwajibkan melengkapi dokumen administratif dan persyaratan pendukung.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan legalitas pelayanan kesehatan tetap terjaga meski terjadi perubahan data dalam izin praktik.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Sofyansyah menyampaikan, bahwa pemohon perubahan SIP harus melampirkan surat permohonan pencabutan SIP sesuai format yang telah ditetapkan.
“Dokumen dasar wajib disertakan, diantaranya scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), scan KTP asli, serta scan Nomor Pokok Wajib Pajak,” ungkapnya, Jumat (5/6/2026).
Dia bilang, pemohon juga harus menyertakan surat rekomendasi dari organisasi profesi yang sesuai dengan tempat kerja atau bidang profesinya.
Kemudian, persyaratan lainnya pas foto berwarna dengan latar belakang yang diutamakan merah dalam format JPEG dan surat keterangan sehat fisik.
“Kalau nakes yang punya praktik pribadi atau mandiri ada dokumen tambahan,” terangnya.
Lanjut Spfyansyah, adapun dokumen tambahan untuk pribadi atau mandiri, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Menurutnya, perubahan SIP tidak hanya berkaitan dengan pembaruan data administrasi. Terdapat aspek kompetensi, pelayanan, hingga kesiapan sarana dan fasilitas yang tetap harus dipenuhi oleh pemohon.
“Perubahan perizinan umumnya dilakukan karena adanya perpindahan lokasi praktik, perubahan tempat kerja, maupun penyesuaian data lainnya yang berkaitan dengan izin praktik tenaga kesehatan,” tutupnya.
