BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bontang. Dua pria yang merupakan residivis kasus narkoba diamankan dalam penggerebekan di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (19/6/2026) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana narkotika, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial So (24), warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, serta MLA (26), warga Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 12,24 gram yang disimpan di dalam tas milik So. Polisi juga menemukan enam paket kecil sabu yang diduga siap edar dari tangan MLA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, So berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu melalui sistem jejak atau transaksi tanpa bertemu langsung dengan pemasok, melainkan hanya berkomunikasi menggunakan telepon seluler. Selanjutnya, sabu tersebut diserahkan kepada MLA untuk diedarkan kembali.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar AKP Larto.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Pembinaan Kota Samarinda. So diketahui baru enam bulan bebas dari penjara, sedangkan MLA telah menghirup udara bebas selama satu tahun.
“Keduanya pernah terjerat kasus yang sama. Namun setelah bebas, mereka kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
