BONTANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa kawasan di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, tidak diperuntukkan bagi aktivitas tambang Galian C.
Kepala ESDM Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, wilayah tersebut termasuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga kegiatan pertambangan tidak dapat diberikan izin.
“Bahkan alasan untuk membuka atau melakukan pematangan lahan pun tidak dibenarkan. Untuk meratakan lahan saja tetap harus memiliki izin resmi,” tegas Bambang saat ditemui di sela kegiatan groundbreaking Pabrik Soda Ash, baru-baru ini.
Ia menyebutkan, berdasarkan catatan ESDM Kaltim, terdapat sekitar 33 hektare lahan di Kelurahan Kanaan yang seharusnya berfungsi sebagai RTH namun kini mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.
“Pemkot Bontang seharusnya bisa turun langsung melakukan sidak dan penindakan. Kami juga sedang melakukan penelusuran terkait aktivitas tersebut,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Klik Kaltim, aktivitas tambang Galian C di wilayah Bontang Barat kembali beroperasi, meskipun sebelumnya sempat dihentikan pada awal Oktober 2025. Bahkan, Polsek Bontang Barat sempat menutup paksa kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum (APH), untuk memproses pelaku penambangan ilegal sesuai ketentuan pidana.
“Saya dengar kasusnya masih berproses di kepolisian. Biarkan mekanisme hukum berjalan,” pungkasnya.
