SAMARINDA — Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang terjerat kini mencapai tujuh orang.
Perkembangan terbaru kasus korupsi tambang di Kukar kembali mencuat setelah Kejati Kaltim menetapkan AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011, sebagai tersangka baru.
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada 15 April 2026, kami menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas lima tahun serta risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk aktivitas pertambangan ilegal oleh PT JMB Group di Kukar.
Dalam penyidikan, AS diduga lalai menjalankan tugas saat menjabat, sehingga sejumlah perusahaan seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik pemerintah tanpa izin resmi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 miliar, meski angka pastinya masih dalam proses audit.
Dengan penambahan AS, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat Kadistamben Kukar dari berbagai periode juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tambang yang merugikan negara tersebut.
