KUTAI TIMUR – Penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur terus mendalami motif di balik pembunuhan tragis yang menimpa Muhammad Royyan Prasetyo (7), bocah asal Sangatta yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan.
Polisi menyoroti kejanggalan dalam kasus tersebut. Pasalnya, tersangka berinisial MY alias Muh Yunus (32) diduga telah menghabisi nyawa korban sebelum sempat menerima uang tebusan Rp200 juta yang dimintanya kepada keluarga korban.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami alasan pelaku langsung membunuh korban pada awal aksi penculikan.
“Masih didalami kenapa tersangka melakukan tindakan itu (membunuh) padahal tebusan belum diberikan,” ujar Yuliyanto di Balikpapan, Senin (8/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan lima saksi, terungkap bahwa pelaku pertama kali bertemu korban di kawasan Kampung Tator, Jalan Pasundan, Sangatta Utara, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Sekitar satu jam kemudian, korban dibawa ke area belakang Masjid Agung Sangatta. Di lokasi tersebut, pelaku diduga mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi pingsan, tubuh korban kemudian dilempar ke parit yang tergenang air di belakang masjid.
Penyidik menduga korban meninggal akibat tenggelam setelah saluran pernapasannya kemasukan air saat berada di dalam parit. Dugaan ini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Jasad Royyan baru ditemukan pada Rabu (3/6/2026) siang dalam posisi telungkup oleh warga bersama petugas yang melakukan pencarian.
Fakta lain yang menjadi perhatian penyidik adalah aksi pemerasan yang baru dilakukan setelah korban diduga meninggal dunia.
Setelah membuang korban sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku menuliskan tuntutan uang tebusan sebesar Rp200 juta di atas selembar kardus.
Surat ancaman tersebut kemudian dikirim ke rumah orang tua korban menggunakan jasa ojek online.
Tak lama setelah itu, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku meninggalkan Kutai Timur dan melarikan diri menuju Balikpapan.
Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim gabungan kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, pada Selasa malam (2/6/2026).
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan pelaku diduga menghabisi nyawa korban sebelum memperoleh uang tebusan yang menjadi tujuan penculikannya. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian tragis bocah berusia tujuh tahun tersebut.
