BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sehari. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), polisi mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 13 poket sabu seberat 5,6 gram.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial AR (39) dan YRK (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke tanah. Namun aksi tersebut diketahui petugas sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat total 3,26 gram.
“Dia sempat mau mengelabui petugas. Tapi kami punya bukti dia membuang narkoba itu ke tanah di Gang HM Ardans 10,” ujar AKP Larto.
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 22.00 Wita, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus serupa di kawasan Jalan RA Kartini, Bontang.
Petugas yang sebelumnya melakukan penyelidikan membuntuti sebuah sepeda motor yang dikendarai dua pria berinisial MF (28) dan FA (44).
Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu siap edar dengan berat total 2,34 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu menggunakan sistem jejak atau transaksi tanpa tatap muka. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pembeli.
“Keduanya baru mengambil sabu dan rencananya akan dijual kembali. Kami amankan beserta seluruh barang buktinya,” kata AKP Larto.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Larto.
