BONTANG – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan semakin meningkat. PT Pama Persada dikabarkan akan mengakhiri kontrak sekitar 400 karyawan dalam waktu dekat.
Pada tahap awal, sebanyak 102 pekerja yang berdomisili di Bontang telah lebih dulu dirumahkan sejak April 2026. Kebijakan ini dipicu oleh penurunan produksi tambang yang mengacu pada regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan perusahaan, karena kebijakan tersebut telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ia menegaskan, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir dan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja. “Kami berharap hak-hak tenaga kerja tetap diberikan secara penuh,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi meningkatnya angka pengangguran, Disnakertrans Kaltim menyiapkan program pelatihan vokasi, sertifikasi, serta fasilitasi penempatan kerja bagi para pekerja terdampak. Upaya ini diharapkan dapat membantu mereka kembali memperoleh penghasilan, baik sebagai pekerja maupun pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, menyebut laporan PHK telah diterima sejak Maret 2026. Namun, pihaknya masih akan melakukan verifikasi data kependudukan untuk memastikan status para pekerja yang terdampak.
“Kami baru menerima laporan secara lisan. Data administrasi masih akan kami cocokkan,” jelasnya.
