Mantan Honorer di Bontang Jadi Kaki Tangan IRT Loktuan, Polisi Sita 24,48 Gram Sabu

Redaksi Wy
3 Min Read
BONTANG – Pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bontang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RAS (39), warga Tanjung Laut yang diketahui pernah bekerja sebagai tenaga honorer, ditangkap polisi pada Senin (2/11/2026).

RAS diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan berat total 24,48 gram.

 

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan RAS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IS di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan.

 

Dari pemeriksaan terhadap IS, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penyaluran sabu kepada seseorang di kawasan Tanjung Laut. Penelusuran tersebut kemudian mengarah kepada RAS.

 

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam kain berwarna merah di kamar kontrakan tersangka.

 

“Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kalau dari KTP-nya, dia bekerja sebagai tenaga honorer. Tapi sudah tidak aktif. Karena sempat ditangkap juga dalam kasus serupa,” ucap AKP Larto.

Baca Juga:  Residivis Narkoba di Bontang Kembali Ditangkap, Baru Bebas Kini Kedapatan Edarkan Sabu

 

Berdasarkan keterangan polisi, RAS juga merupakan residivis dalam perkara narkotika. Ia disebut pernah ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkoba sebelum kembali berurusan dengan hukum.

 

Kepada penyidik, RAS mengaku kembali terlibat dalam bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

Selain tiga poket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa ponsel, sedotan runcing, alat isap sabu, serta kertas berwarna merah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

 

Saat ini, RAS telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, RAS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Berau Musnahkan 8 Kilogram Sabu, Jaringan Besar Libatkan 3 Tersangka

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus peredaran sabu di Bontang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Share This Article