BONTANG – Pelajar SMA yang menjadi korban kecelakaan truk mundur di tanjakan Jalan S Parman, tepatnya setelah simpang RSUD Taman Husada Bontang, meninggal dunia pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.20 Wita.
Korban yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur itu mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh tetangga korban yang tinggal di RT 29, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Menurutnya, korban mengalami cedera serius di bagian kepala sejak insiden kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
“Korban meninggal tadi malam sekitar pukul 22.20 di rumah sakit. Tadi pagi juga sudah dimakamkan sekitar pukul 10.00 di pemakaman Kilometer 4,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Pihak rumah sakit disebut telah memberikan penanganan maksimal sejak korban pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Bahkan korban langsung menjalani operasi karena mengalami pendarahan di bagian kepala akibat benturan keras saat kecelakaan terjadi.
Sebelumnya, kecelakaan bermula ketika sebuah truk bermuatan semen dan sembako mengalami patah as saat melintas di tanjakan Jalan S Parman. Kendaraan besar itu kemudian mundur tak terkendali hingga menghantam sepeda motor yang dikendarai korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami retak tulang pipi kanan, retak tulang rusuk, hingga gegar otak. Kondisinya sempat kritis sebelum akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif.
Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengatakan sopir truk telah diamankan sejak hari kejadian.
Menurutnya, usai kecelakaan pengemudi langsung membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pengemudi truk sudah diamankan sejak Sabtu lalu. Dia sendiri yang membawa korban ke rumah sakit dan melapor setelah kejadian,” katanya.
Saat ini sopir truk masih menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh kepolisian. Polisi menjerat pengemudi dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia.
Dalam aturan tersebut, pengemudi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Sementara itu, terkait ketentuan Pasal 231 dan Pasal 312 UU LLAJ mengenai kewajiban pengemudi setelah kecelakaan, polisi memastikan sopir tidak dikenakan pasal melarikan diri karena telah memberikan pertolongan kepada korban dan melapor kepada aparat.
“Pengemudi tetap diproses. Saat ini sudah ditahan,” pungkas AKP Purwo Asmadi.
