BERAU — Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.039,8 gram atau lebih dari 8 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang ditangani jajaran Polres Berau bersama polsek setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diungkap dalam periode Juli hingga September 2026.
Proses pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. Ia didampingi Kasihumas Polres Berau AKP Suradi serta perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur bahan pembersih hingga seluruhnya larut.
Dalam keterangannya, AKP Agus Priyanto mengatakan terdapat 16 tersangka yang diamankan dari berbagai pengungkapan kasus narkotika.
Dari jumlah tersebut, tiga tersangka diketahui berkaitan dengan satu jaringan besar dengan barang bukti yang jumlahnya mendekati 8 kilogram.
“Terdapat satu perkara besar melibatkan tiga tersangka. Satu orang membawa sekitar 6 kilogram, dan dua lainnya terkait dengan sisa barang bukti 2 kilogram,” ujar Agus.
Pengungkapan jaringan besar tersebut bermula dari penggerebekan di kawasan Kelurahan Gunung Panjang pada 12 Juni 2026.
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Berau.
Barang tersebut kemudian diterima oleh tersangka berinisial PG. Berdasarkan penyidikan polisi, PG mendapat perintah dari seorang pengendali berinisial MK untuk menyerahkan sebagian sabu kepada tersangka RM.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery atau pengawasan terhadap proses penyerahan barang tersebut.
Strategi itu berujung pada penangkapan RM beserta barang bukti sekitar 1,8 kilogram sabu.
Sementara itu, MK yang disebut sebagai pengendali utama diketahui masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Selain jaringan besar tersebut, polisi juga memproses 13 tersangka lainnya dari sejumlah perkara berbeda yang ditangani jajaran polsek di wilayah Kabupaten Berau.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, pola distribusi pada sejumlah perkara tersebut memiliki kesamaan.
Tanjung Redeb disebut menjadi salah satu titik transit sebelum narkotika dikirim ke wilayah lain. Di antaranya kawasan wisata Pulau Derawan dan Pulau Sangalaki.
Polres Berau menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
Di akhir prosesi pemusnahan, AKP Agus Priyanto mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Berau, kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tukasnya.
