BONTANG – Investor yang masuk ke Bontang nantinya akan mendapat jaminan kepastian hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Karel menyampaikan, salah satu poin penting yang diatur dalam raperda tersebut adalah kepastian hukum terkait pelayanan perizinan.
Melalui aturan ini, seluruh proses perizinan investasi ditegaskan berada dalam satu pintu melalui DPM- PTSP Kota Bontang.
“Di dalam raperda ini ditegaskan bahwa layanan perizinan dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu di DPMPTSP. Legalitas perizinan juga ditandatangani oleh kepala dinas sesuai kewenangan yang diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan raperda akan memberikan jaminan kepada investor bahwa seluruh proses investasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Karel menilai, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menarik minat investor. Dengan adanya perda yang mengatur secara jelas mekanisme penanaman modal, investor akan merasa lebih aman dalam menjalankan usahanya di Bontang.
“Raperda ini menjadi semacam payung hukum. Investor akan merasa aman karena sudah ada aturan yang mengatur dan melindungi kegiatan investasi mereka,” tambah dia.
Lebih lanjut, Karel menuturkan, regulasi tersebut juga berfungsi meminimalkan potensi gesekan atau perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan investasi.
Dengan landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah maupun investor memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
“Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Bontang sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya.
