IRT di Gang Merpati Loktuan Dibekuk Polisi, Dua Hari Jual 50 Gram Sabu

Redaksi Wy
3 Min Read
BONTANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IS (35), warga Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, Bontang, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

IS diamankan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 16 poket sabu dengan berat total 4,64 gram.

 

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah orang yang kerap berkumpul di depan rumah IS.

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, polisi menemukan belasan poket sabu yang diduga siap diedarkan.

 

“Laporan masuk karena selalu ada banyak orang di depan rumah tersangka. Rupanya, mereka memang mau membeli narkoba. Seorang IRT kami tangkap dan bawa ke kantor,” ucap AKP Larto.

 

Dari pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Bahkan, dalam waktu sekitar dua hari, sabu yang dipesan sebanyak 50 gram disebut telah habis terjual.

Baca Juga:  Pria di Berebas Tengah Bontang Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Balik Dinding Rumah

 

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian sabu tersebut diduga telah disalurkan kepada seseorang di kawasan Tanjung Laut. Jumlahnya disebut mencapai setengah dari total pasokan.

 

Menurut AKP Larto, IS menggunakan modus transaksi dengan sistem jejak, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Salah satu orang yang disebut menerima sabu tersebut berinisial RAS.

 

“Sabu setengahnya dioper ke seseorang berinisial RAS di Tanjung Laut,” sambungnya.

 

Saat ini, IS telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selain 16 poket sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta alat isap sabu.

 

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Dukung Optimalisasi Pajak Daerah, Pupuk Kaltim Terima Penghargaan Pemkot Bontang

 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Polisi masih mendalami keterangan tersangka, termasuk asal pasokan sabu dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Share This Article