BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Taman. Seorang pria berinisial SA (46), warga Jalan Zamrud 11, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang merasa curiga karena rumah tersangka sering didatangi orang tidak dikenal.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar AKP Larto.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik dinding rumah.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 1,29 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan alat isap atau bong yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi narkotika.
“Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut akan dijual kembali,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Transaksi dilakukan menggunakan metode sistem jejak, yakni komunikasi dilakukan melalui telepon seluler dan barang diambil di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung dengan pemasok.
Modus tersebut kerap digunakan dalam jaringan peredaran narkotika untuk menghindari identifikasi maupun penangkapan oleh aparat penegak hukum.
Selain diduga berperan sebagai pengedar, polisi juga menemukan indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya alat isap sabu di lokasi penggeledahan.
“Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Itu diperkuat dengan ditemukannya alat isap di lokasi,” tambah AKP Larto.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Bontang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
