BONTANG – Monitoring yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, terhadap 36 pelaku usaha periode April hingga Juni 2026 menemukan beragam tingkat kepatuhan.
Namun, temuan yang paling banyak dijumpai adalah pelaku usaha yang tidak memperbarui alamat usahanya di sistem.
Akibatnya, saat petugas melakukan inspeksi lapangan, sejumlah perusahaan sudah tidak lagi beroperasi di alamat yang tercantum. Meski telah berpindah lokasi, pelaku usaha belum memperbarui data sehingga masih terdaftar menggunakan alamat lama.
Analis Kebijakan Ahli Muda, DPM-PTSP Bontang, Darmawati menuturkan, petugas bahkan menemukan beberapa lokasi usaha yang sudah kosong tanpa aktivitas. Saat dihubungi melalui nomor yang tercantum, sebagian pelaku usaha juga tidak memberikan respons.
“Variatif. Ada yang tertib, ada yang belum paham, ada yang pelaporannya masih bolong-bolong. Tapi yang paling banyak kami temukan justru pelaku usaha yang alamatnya tidak diperbarui,” ujarnya.
Kata dia, saat petugas mendatangi lokasi pelaku usaha, alamatnya benar sesuai data, tetapi orangnya sudah tidak ada karena pindah atau belum mengubah alamat usahanya.
Selain persoalan alamat, DPM-PTSP Bontang juga menemukan pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pelaporan yang belum lengkap, hingga pelaku usaha yang masih belum memahami tata cara penyampaian laporan.
Menurutnya, sebagian pelaku usaha yang tidak lagi aktif beroperasi juga belum melaporkan perubahan status usahanya. Akibatnya, perusahaan tersebut masih tercatat sebagai pelaku usaha aktif dalam sistem dan tetap masuk dalam agenda monitoring pemerintah.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar memperbarui data usahanya, termasuk alamat dan status usahanya,” jelasnya.
